BeritaObserver.Com, Jakarta – Wacana perombakan regulasi di sektor peradilan kembali mencuat. Komisi Yudisial (KY) menilai sudah saatnya seluruh undang-undang yang mengatur kekuasaan kehakiman disatukan lewat skema Omnibus Law.
Usulan ini dianggap sebagai solusi untuk mengakhiri tumpang tindih kewenangan pengawasan hakim yang selama ini terjadi antara KY dan Mahkamah Agung (MA).
Gagasan tersebut disampaikan Anggota KY, Andi Muhammad Asrun, saat menjadi pembicara dalam forum diskusi publik bertajuk “Reposisi KY sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman: Penguatan Kewenangan, Kelembagaan, dan Integritas Peradilan” yang digelar di Palembang, Kamis (29/10).
Menurut Asrun, saat ini pengaturan soal kekuasaan kehakiman tersebar di banyak undang-undang. Kondisi itu menimbulkan kerancuan, terutama dalam hal siapa yang berwenang mengawasi perilaku hakim.
Di satu sisi, MA memiliki Badan Pengawasan (Bawas MA) yang menjalankan fungsi pengawasan internal. Di sisi lain, KY juga memiliki mandat pengawasan eksternal. Karena objek pengawasannya sama, kerap muncul dualisme yang menghambat penegakan etik.
“Begitu banyak regulasi di ranah kekuasaan kehakiman yang perlu dirapikan ulang lewat konsep Omnibus Law, agar seluruh aturan sinkron dan kedudukan KY sebagai pengawal etik hakim menjadi lebih tegas,” ujar Asrun dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Ia menambahkan, penataan melalui Omnibus Law bukan hanya soal menyelaraskan pasal, tetapi juga tentang memperkuat fondasi integritas peradilan. Dengan regulasi yang lebih jelas, sinergi antara KY dan MA diharapkan bisa berjalan seimbang dan saling menguatkan, bukan saling menegasikan.
KY berharap, lewat pembenahan hukum terpadu ini, sistem pengawasan hakim menjadi lebih transparan, akuntabel, dan mampu menjaga marwah lembaga peradilan di mata publik. (Ainur)





