BeritaObserver.Com, Jakarta – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) akhirnya buka suara terkait viralnya keluhan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah.
Melalui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, Polri memastikan setiap kritik dan keluhan masyarakat terkait aksi penggeledahan pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026 lalu, akan didalami secara objektif dan profesional.
“Polri mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat terkait penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an. Polri memastikan akan mendalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku,” ujar Irjen Johnny Eddizon Isir di Jakarta, dikutip Senin (2/11/2026).
Irjen Isir menegaskan, Mabes Polri memandang keluhan tersebut sebagai bahan perbaikan dan evaluasi institusi. Pendalaman akan dilakukan melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, dan juga menjadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sampaikan Empati ke Santri, Libatkan Polwan dan UPTD PPA
Di awal pernyataannya, Irjen Isir menyampaikan empati tulus kepada pihak yang terdampak, terutama para santriwati.
“Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Desa Parangjoro, Sukoharjo pada 12 September 2026.
Untuk menjaga prosedur di lokasi santri perempuan, Polda Jateng telah melibatkan personel Polisi Wanita (Polwan) disertai pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.
“Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” tutur Isir.
Barang Sitaan Dikembalikan
Terkait keluhan barang-barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan, Polri juga telah menindaklanjuti.
Pada Sabtu (31/10/2026), sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum. Sementara barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan inventarisasi.
Irjen Isir menegaskan penegakan hukum dan keterbukaan terhadap evaluasi harus berjalan beriringan. (Ainur)





