MUI: Penyadapan Presiden Itu Tajassus, Dosa dan Langgar Hukum, Bongkar Sampai ke Akar!

oleh -43 views
Sekretaris Wantim MUI, Zainut Tauhid. (Foto: Kemenag)

BeritaOberserver.Com, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya angkat bicara soal kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga organisasi masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat 

MUI menegaskan, penyadapan tanpa wewenang hukum yang sah bukan sekadar pelanggaran hukum. Dalam Islam, perbuatan itu tergolong tajassus atau mencari-cari cela dan mengintai privasi orang lain yang secara tegas dilarang Allah SWT dalam QS. Al-Hujurat ayat 12.

“Islam mewajibkan setiap Muslim menjaga kehormatan, kerahasiaan, dan hak privasi sesama manusia. Tajassus_itu dilarang,” tegas Sekretaris Wantim MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, Rabu (4/11).

MUI mengingatkan, kekuasaan dan jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan Tuhan. Penyalahgunaan wewenang demi kepentingan tertentu, kata MUI, mencederai kejujuran, integritas, dan moralitas berbangsa.

“Abuse of power demi kepentingan tertentu mencederai nilai-nilai kejujuran dan moralitas berbangsa,” tulis MUI.

Bongkar Sampai Akar

MUI mengapresiasi langkah Mabes Polri yang telah menetapkan tersangka dan melakukan pembenahan internal secara transparan. Menurut MUI, penetapan tersangka membuktikan prinsip equality before the law bahwa semua sama di hadapan hukum harus tetap dijunjung tinggi.

Namun MUI tidak berhenti di apresiasi. MUI mendesak penegak hukum membongkar motif utama dan mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya.

Pasalnya, penyadapan terhadap kepala negara hingga elemen masyarakat sipil dapat mengancam stabilitas nasional dan memicu prasangka publik jika tidak diungkap secara transparan.

Terakhir, MUI mengimbau seluruh elemen masyarakat dan ormas untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada proses hukum yang sedang berjalan.

“Serahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan,”pungkasnya. (Ainur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *