BeritaObserver.Com, Jakarta–Ferry Yanto Hongkiriwang bisa dibilang orang yang paling beruntung didunia ini. Hanya mendengarkan curahan hati (Curhat) dari PT Perwira Adhitama Sejati, dirinya mendapatkan uang sebesar Rp 22 miliar
Dalam persidangan sebagai saksi, Ferry Yanto mengakui menerima uang dari PT Perwira Adhitama Sejati melalui kantor hukumnya, Prime Solution Associates sebesar Rp 22,5 miliar yang ditransfer sebanyak lima kali (masing-masing Rp 4,5 miliar).
Hal tersebut terungkap pada sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diketuai Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno dengan hakim anggota Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/111/2026)
“Uang itu merupakan fee saat dia mendengarkan curhat terkait kasus korupsi impor baja tahun 2016-2021,”kata Ferry yang disambut tawa dan geleng-geleng kepala oleh para pengacara Febrie dan para hadirin yang mengikuti jalannya persidangan
Jaksa pun langsung mengajukan pertanyaan kepada Ferry.
“Curhat, curhat saja?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Ferry sambil menambahkan dia datang bercerita, curhat, ya kita mungkin kasih tahu,” jawab Ferry.
“Rp 22,5 miliar?” tanya jaksa.
“Iya,”pungkasnya
Mendengar pernyataan Ferry Yanto, jaksa sempat mempertanyakan kapasitas Ferry lantaran dirinya tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum. Namun mendapatkan uangRp22 miliar hanya karena mendengarkan curahan hati (curhat) pihak perusahaan tersebut.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum mendakwa Febrie melalui Ferry Yanto memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Selain itu, mantan Jampidsus juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar) (REN)





