Presiden ke-7 Jokowi Jadi Saksi Kasus Pencemaran Nama Baik Roy Suryo dan Dokter Tifa

oleh -91 views

BeritaObserver.Com, Jakarta – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memberikan kesaksian polemik ijazah.

Bukan sebagai terdakwa. Jokowi hadir sebagai saksi pelapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran UU ITE terkait tudingan ijazah palsu.

Sebelum bersaksi, Jokowi mengucapkan sumpah. Ia berjanji menyampaikan keterangan yang sebenarnya. Momen itu berlangsung singkat, dengan Al-Quran di hadapan petugas, sebelum ia dipersilakan duduk kembali.

Majelis hakim kemudian menanyakan kondisi kesehatannya.

“Alhamdulillah sehat, Yang Mulia. Saya siap,” jawab Jokowi.

Jokowi dijadwalkan bersaksi dalam dua perkara berbeda dengan terdakwa Roy Suryo dan dr Tifa (Tifauzia Tyassuma).

Keduanya didakwa mencemarkan nama baik Jokowi terkait tudingan ijazah palsu. JPU sebelumnya meminta agar pemeriksaan Jokowi dijadwalkan di hari yang sama dengan sidang dr Tifa, dengan alasan keselamatan.

Ini bagian paling ditunggu. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyampaikan sehari sebelum sidang bahwa Jokowi akan meminta izin hakim untuk menunjukkan ijazah SMA dan sarjana yang saat ini dalam penguasaan jaksa. Ia juga membawa ijazah SD dan SMP.

“Pak Jokowi sendiri akan meminta izin hakim untuk menunjukkan ke publik ijazah SMA dan sarjana miliknya yang saat ini dalam penguasaan jaksa, termasuk membawa ijazah SD dan SMP miliknya,” kata Rivai.

Jokowi juga akan menjelaskan riwayat pendidikannya di Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia kuliah di Fakultas Kehutanan UGM pada 1980–1985, dan akan menerangkan fakta yang dialaminya saat kuliah hingga wisuda bersama teman-temannya.

UGM sendiri sebelumnya telah menyatakan Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan.

Jokowi mengaku tidak punya persiapan khusus. Ia akan menyampaikan keterangan berdasarkan fakta yang dialami, dilihat, dan didengar langsung.

“Tidak ada, mengalir saja. Karena beliau akan menerangkan fakta yang dialaminya, dilihat dan didengar langsung,” ujar Rivai.

Sebelumnya di Solo, Jokowi juga menegaskan sikap yang sama. “Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya Insyaallah saya akan hadir,” katanya.

Sementara itu, Roy Suryo selama ini meminta agar Jokowi dihadirkan beserta ijazah yang disebut asli dalam persidangan. Kuasa hukum Roy Suryo menyebut keterangan Jokowi bisa membantu memperjelas perkara.

Polemik ini sudah terlalu lama jadi perdebatan opini. Sekarang, buktinya diuji di pengadilan. Yang memutuskan bukan buzzer, bukan komentar, tapi majelis hakim berdasarkan sumpah dan bukti. (Ainur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *