BeritaObserver. Com, Jakarta – Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi membeberkan riwayat pendidikannya secara berurutan, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Sidang tersebut menghadirkan Roy Suryo sebagai terdakwa.
Di hadapan majelis hakim, Presiden ke 7 itu, memberikan kesaksian sebagai saksi pelapor dengan terdakwa Roy Suryo, langsung menunjukkan, riwayat pendidikannya dari SD sampai perguruan tinggi.
“Jadi dimulai dari SD, SD saya di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta. Kemudian SMP di SMP Negeri 1 Kota Surakarta. Kemudian SMA di SMA Negeri 6 Kota Surakarta, dan kemudian melanjutkan S-1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Yang Mulia,” kata Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11)
Jokowi kemudian menjelaskan sistem perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM pada masa dirinya kuliah. Menurut dia, saat itu fakultas tersebut tidak menerapkan pembagian jurusan secara formal sejak awal.
Sebagai gantinya, mahasiswa diberi pilihan untuk mengambil mata kuliah pilihan sesuai bidang peminatan.
“Jadi di Fakultas Kehutanan itu sejak saya masuk tidak ada yang namanya jurusan, tidak ada. Tetapi kami para mahasiswa itu diberikan pilihan untuk mengambil mata kuliah pilihan,” kata Jokowi.
Dari situlah, kata dia, muncul sebutan-sebutan bidang seperti teknologi kayu atau teknologi hasil hutan, silvikultur, ekonomi kehutanan, hingga konservasi hutan.
Jokowi mengaku banyak mengambil mata kuliah pilihan di bidang teknologi hasil hutan atau teknologi kayu. Ia merincinya satu per satu di hadapan hakim.
“Karena saya banyak mengambil mata kuliah pilihan di bidang teknologi hasil hutan atau teknologi kayu, seperti mata kuliah struktur dan sifat kayu, kemudian mata kuliah pengeringan kayu, mata kuliah pengawetan kayu, mata kuliah pulp dan kertas, mata kuliah industri kayu lapis, kemudian mata kuliah penggergajian. Teman-teman saya menyampaikan bahwa saya berada di wilayah jurusan teknologi kayu atau teknologi hasil hutan, Yang Mulia,” ujarnya.
Dalam kesaksian yang sama, Jokowi juga menunjukkan ijazah pendidikannya dari SD, SMP, SMA, hingga S-1 kepada majelis hakim dan pengunjung sidang, setelah mendapat izin dari majelis hakim.
“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” kata Jokowi.
Jokowi juga mempertanyakan dasar tudingan yang menyebut ijazahnya palsu. Menurut dia, pihak yang menyampaikan tudingan itu belum pernah melihat ijazah aslinya secara langsung.
“Belum pernah melihat, kok sudah bisa menyimpulkan. Saya tidak mengerti logikanya bagaimana,” ujar Jokowi.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik dalam kasus tudingan ijazah palsu. Dakwaan itu sebelumnya telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Timur.
Majelis hakim akan menilai keterangan saksi bersama alat bukti dan keterangan lain yang diajukan dalam persidangan. (Ainur)





