JAKARTA (BOS)
Tim Intelijen Kejaksaan Agung yang dipimpin Jaksa Agung Muda Inteljen, Dr M Adi Toegarisman kembali membekuk terpidana kasus dugaan korupsi peningkatan saluran irigasi Induk Pamarayan Barat, Daerah Irigasi Ciujung, Kabupaten Serang tahun 2013, Jumat (07/10)
“Tim berhasil mengamankan DPO terpidana Tindak Pidana Korupsi dengan identitas Ir.H.M.Sujasman S. Nongke,MM. Pekerjaan site manager,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) M Rum saat dihubungi BeritaObserver, Jumat (7/10).
Mantan Wakil KepalabKejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menjelaskan Sujasman ditangkap berdasarkan surat Kejati Banten Nomor :R-154/O.6/Dsp.2/08/2016 tentang permohonan pencarian dan penangkapan. Yang bersangkutan diamankan di Jalan K.H. Samanhudi, Pasar Baru, Jakarta Pusat pada Rabu (5/10) lalu pukul 22.10 wib.
“Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi kasus proyek peningkatan saluran irigasi Induk Pamarayan Barat Daerah Irigasi Ciujung Kab. Serang tahun 2013 dengan kerugian negara sebesar Rp3.100.000.000,”pungkasnya (BAR)