HAKIM TOLAK NOTA KEBERATAN KUBU AHOK

oleh -770 views

2016-11-21-13-32-14

JAKARTA (BOS)–Harapan calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Thajaja Purnama alias Ahok agar perkaranya dihentikan majelis hakim tidak dikabulkan hakim. Pasalnya, hakim menolak Nota keberatan Ahok terkait kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa.
“Pengadilan berpendapat bahwa dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 a dan b KUHAP karena telah menguraikan dakwaan dengan cermat, jelas, dan lengkap,”kata ketua majelis hakim H Dwiarso Budi, dalam sidang putusan sela di PN Jakut, Jl Gajah Mada, Selasa (27/12/2016).

Hakim pun langsung, memerintahkan pihak, JPU agar menghadirkan para saksi-saksi pada persidangan selanjutnya.
“Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum agar menghadirkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Ahok duduk dibangku pesakitan lantaran dilaporkan sejumlah pihak lantaran dalam kunjungan dinasnya di Kepulauan Pramuka, Kepulauan Seribu, sempat menyingung-nyinggung surat Al Maidah 51.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *