JAKARTA (BOS)–Pasca dikembalikannya, berkas perkara atas nama Firza Husein tersangka perkara dugaan percakapan dan foto pornografi pada awal Juni 2017 yang silam ke tim Penyidik Polda Metro, hingga saat ini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih menunggu berkas perkara yang telah diberi petunjuk Jaksa tersebut untuk dikembalikan.
“Belum (berkasnya belum dikembalikan oleh penyidik Polda),” kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Masyhudi dikantornya, Kamis, (27/07)
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengungkapkan, setelah jaksa peneliti kejaksaan melakukan pemeriksaan, peneliti menemukan adanya kekurangan. Pasalnya untuk memenuhi syarat penuntutan, syarat formal dan material harua dipenuhi sehingga formatnya menjadi P-21.
Kejati DKI Jakarta pun mengirimkan surat pemberitahuan berkode P-18 pada Polda Metro Jaya. “Surat ini (pemberitahuan kekurangan), dikirimkan hari ini, kalau kode kejaksaan itu P-18 dikirimkan ke Polda hari ini,” ujar Nawawi ketika dihubungi, Selasa (6/6).
Sedangkan penjabaran kekurangan yang nantinya akan dikirimkan ke penyidik Polda Metro Jaya akan berformat P-19. P-19 ini berisi uraian kekurangan maupun syarat material maupun formal yang terkait dengan berkas Firza Husein.
Seperti diketahui, Firza Husein ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus obrolan pornografi. Dugaan obrolan pornografi itu juga menyandung Imam FPI Habib Rizieq Shihab. Saat ini baik Firza maupun Rizieq menjadi tersangka dalam kasus obrolan pornografi yang tersebar melalui laman Baladacintarizieq.com (BAR)