JAKARTA (BOS)–Jaksa Agung Muda Pidana Inteljen Kejaksaan Agung, DR Adi Toegarisman menegaskan tertangkapnya Bupati Pamekasan, Kajari, Inspektorat dan Kepala Desa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan terjadi, apabila Kepala Daerah ( Bupati) melayangkan surat permohonan ke Kejaksaan untuk meminta Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) terkait pengunaan Alokasi Dana Desa yang diperuntukkan membangun didaerah tersebut.
“Kalau saja mereka melibatkan TP4, hal ini tidak akan terjadi,”tegasnya. Namun, Adi menegaskan hal tersebut tidak ada kaitan. Lantaran pemkab Pamekasan tidak melibatkan TP4,”kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Adi Toegarisman saat memberikan keterangan pressnya di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (09/08)
Untuk itu, Jamintel meminta semua pihak agar tidak mengkait-kaitkan OTT Pamekasan terhadap keberadaan TP4.
Menurut Adi, terbentuknya TP4 merupakan wujud kepedulian kejaksaan terhadap fenomena terhambatnya pembangunan di Indonesia karena stigma kriminalisasi kebijakan. Dimana para birokrat selaku pengguna anggaran maupun pelaku bisnis sebagai penyedia barang atau jasa kerap ragu-ragu untuk mengambil keputusan.
“Karena khawatir menabrak aturan hukum. Akibatnya penyerapan anggaran di berbagai kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah rendah. Hal tersebut memberikan efek domino berupa lambannya pertumbuhan ekonomi. TP4 merupakan pendekatan baru pemberantasan korupsi yang menekankan pada aspek pencegahan,” pungkasnya
Seperti diketahui, penyidik Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan di Pamekasan, Jawa Timur, terkait kasus dugaan suap penghentian penyelidikan dan penyidikan di Kejari Jawa Timur, dalam perkara tindak pidana korupsi proyek infrastruktur Alokasi Dana Desa.
Kelima tersangka itu yakni Bupati Pamekasan Ahmad Syafii (ASY), Kajari Jawa Timur Rudi Indra Prasetya (RUD), Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo (SUT), Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi (AGM), dan Kabag Administrasi Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehoedin (BAR)