JAKARTA (BOS)–Jaksa Agung, HM Prasetyo menegaskan pihaknya sudah menerima pelimpahan tahap II, barang bukti dan tersangka sindikat penyebar berita bohong dan isu SARA atau Saracen dari Bareskrim Polri atas nama Sri Rahayu Ningsih
“Saya dengar informasi terakhir hari ini tadi tersangka dan barang buktinya diserahkan kepada penuntut umum di kejari (kejaksaan negeri),” kata Jaksa Agung HM Prasetyo seusai acara Penandatangan Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan RI dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di Jakarta, Kamis (27/09)
Prasetyo memastikan penanganan kasus tersebut bakalan digelar Cianjur, Jawa Barat. Pasalnya “locus” atau tempat kejadian perkara tersebut dengan tersangka Sri Rahayu Ningsih tersebut berada di Cianjur, Jawa Barat.
Untuk itu, Jaksa Agung menegaskan Dikatakan, selanjutnya jaksa penuntut umum akan mempelajari dan menyiapkan surat dakwaannya yang secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan agar mendapat keputusan.
“Karena betapa bahayanya akibat dari penyebaran hoaks yang disebarkan dalam bentuk ujaran kebencian,” pungkasnya
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas tersangka kasus penghina Presiden Joko Widodo di jejaring sosial Facebook, Sri Rahayu Ningsih lengkap. “Infonya demikian,” kata Kepala Unit V Subdit Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Purnomo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, pihaknya akan segera menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Agung atau pelimpahan tahap dua. Selanjutnya tersangka Sri akan menjalani sidang perdananya.
“Nanti kami segera limpahkan ke kejaksaan untuk tahap dua, untuk sesegera mungkin disidangkan,” kata Purnomo.
Dalam kasus ini, Sri Rahayu Ningsih menjadi tersangka dalam dua kasus yakni kasus berkas tersangka kasus penghina Presiden Joko Widodo di jejaring sosial Facebook, dan kasus pengelola grup yang berisi konten ujaran kebencian di jejaring sosial Facebook, Saracen.
Sri ditangkap oleh Satgas Siber Bareskrim Polri di Cianjur, Jawa Barat pada 5 Agustus 2017.
Sementara dalam kasus Saracen, selain Sri, polisi telah menangkap tiga tersangka lainnya yakni Jasriadi (Jas), Muhammad Faizal Tonong (MFT) dan Muhammad Abdullah Harsono (MAH). Mereka adalah pengelola Saracen.
Grup Saracen diketahui membuat sejumlah akun Facebook, di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennewscom.
Kelompok Saracen diduga kerap menawarkan jasa untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial (ANTONI)