SIDANG PEMALSUAN SURAT NIKAH, AHLI KEMENAG: SEORANG SUAMI MENIKAH TANPA IJIN DARI ISTRI PERTAMA TIDAK SAH!

oleh -483 views

JAKARTA (BOS)–Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan pemalsuan buku nikah dan penggelapan harta keluarga almarhum mantan kaden PHR Ditlantas Mabes Polri, Kombes Pol (Purn) Agus Maulana Kasiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta, Kamis (23/11).‎

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim R Iswahyudi Widodo SH MH didampingi hakim Irwan SH MH dan hakim Achmad Guntur SH MH beragendakan mendengarkan keterangan 2 orang saksi. Keduanya adalah rekan almarhum di Mabes Polri, Dasduki dan Haji Anwar dari Ducapil Kementerian Agama.

Dalam persidangan Dasduki menjelaskan kepada majelis hakim, tentang sepakterjang kebiasaan alamrhum selama di Institusi kepolisian.

Sementara itu, saksi Anwar menegaskan bahwa seseorang atau pasangan apabila perkawinannya tidak terdaftar di akte nikah, bisa dikatagorikan perkawinannya tidak sah.

“Buku nikah itu harus diverifikasi. Kalau ada  buku nikah di KUA itu namanya aspal,” ujar Anwar.

Saksi juga menambahkan seorang suami bisa kawin atau menikah kembali dengan wanita lain, tentunya harus mendapatkan ijin dari istri pertamanya dan disahkan di Pengadilan.

“Kalau tidak mendapatkan ijin, ya tidak sah,”pungkasnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Ervina SH, Agnes Renita SH mendakwa Sarah Susanti telah melakukan pembuatan akta nikah dan kartu keluarga yang tidak diakui (tidak sah) oleh pihak atau pejabat yang berwenang mengeluarkan data otentik tersebut.

Jaksa juga menuding terdakwa menguasai harta peninggalan almarhum Kombes Pol (Purn) Agus Maulana Kasiman secara tidak sah atau yang bukan haknya antara lain disebutkan, penempatan rumah dinas, empat buah mobil, satu ruko dan beberapa petak tanah dengan surat kepemilikan yang dikuasai terdakwa yang berstatus tahanan kota.‎


Sidang selanjutnya, akan dilanjutkan pada hari Rabu, 29 November 2017 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari kubu terdakwa (BAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *