JAKARTA (BOS)–Hindari penguasaan aset lahan tanah ke pihak lain dan sejumlah proyek termasuk administrasi dokumen, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau Indonesia Port Corporation (IPC) bekerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sepakat menandatangani nota kesepahaman Bersama (MoU) hingga lima tahun kedepan.
“Kerjasama ini dalam jangka waktu lima tahun kedepan dengan tujuan dalam rangka pembenahan administrasi dokumen kepemilikan dan penguasaan aset perusahaan serta pengamanan dari segi administrasi legal kepemilikan yang berlaku untuk aset eksisting dan aset dari proyek IPC di masa depan,”kata Direktur Utama IPC, Elvyn G. Masassya usai menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A. Djalil, di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (10/01).
Menurut Elvyn, dengan adanya Nota Kesepahaman antara IPC dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang ditandatangani tersebut, merupakan bentuk keseriusan IPC dalam menyelesaikan sertifikasi tanah dan percepatan penyelesaian berbagai permasalahan terkait aset tanah, baik dari aset tanah yang telah dimiliki, maupun aset yang dihasilkan dari proyek-proyek IPC kedepannya.
Selain itu guna mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Nasional yang digulirkan pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN, IPC juga berencana membantu biaya pensertifikatan tanah warga kampung nelayan di Bengkulu yang selama ini belum mempunyai kepastian hak atas tanah tersebut.
Selain Kementerian ATR/BPN, Elvyn juga mengungkapkan IPC juga telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan beberapa Kejaksaan Agung, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Ombudsman, PT Pelabuhan Indonesia I, III dan IV (Persero) dan 17 Universitas di Indonesia (Philipus)