JAKARTA (BOS)–Tim Jaksa penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali mengusut kasus dugaan korupsi pembelian lahan batubara seluas 400 hektar di Kabupaten Sarolangun, Jambi tahun 2010. Teranyar, Tim Jaksa penyidik Pidsus memeriksa Kepala bidang pertambangan mineral dan batubara Dinas ESDM Provinsi Jambi Novaizal dan Ronal Sibarani selaku Stania Bara Consultan sebagai saksi.
“keduanya kami periksa sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, DR Mukri saat diremui Koran SIB, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (12/07).
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tingi djogjakarta ini menambahkan keduanya diperiksa sebagai saksi lantaran keduanya diduga mengetahui asal muasal perkara Pembelian Lahan Batubara. Namun terkait hasil pemeriksaan, Mukri enggan membeberkan.
Seperti diketahui, sebelumnya, Kejagung memeriksa Bupati Kabupaten Sorolangun, Cek Endera, Senin (8/7). Pemeriksaan terhadap Bupati Sorolangun Cek Endera merupakan Pemeriksaan Yang kedua kalinya
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan enam tersangka yakni enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni BM selaku Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources (ICR), MT selaku pemilik PT RGSR, Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa, ATY selaku Direktur Operasi dan Pengembangan.
Selain itu, disebut pula AL selaku Direktur Utama PT Antam, HW selaku Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam, dan MH selaku Komisaris Utama PT Tamarona Mas International (TMI).
Kasus IUP Batu Bara dan jual beli saham di Kabupaten Sarolangun seluas 400 hektare ini, diduga merugikan negara lewat PT Indonesia Coal Resources (ICR), anak perusahaan BUMN PT Aneka Tambang Tbk (PT. Antam).
Kasus ini berawal dari Direktur Utama PT ICR bekerjasama dengan PT TMI selaku Kontraktor dan Komisaris PT TMI Tamarona Mas International (PT. TMI) telah menerima penawaran penjualan/pengambilalihan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batubara atas nama PT TMI.
Lahan seluas 400 Ha yang terdiri dari IUP OP seluas 199 Ha dan IUP OP seluas 201 Ha. Kemudian diajukan permohonan persetujuan pengambilalihan IUP OP seluas 400 Ha (199 Ha dan 201 Ha) kepada Komisaris PT ICR melalui surat Nomor: 190/EXT-PD/XI/2010 tertanggal 18 November 2010.
Surat itu diajukan kepada Komisaris Utama PT ICR dengan perihal rencana akuisisi PT TMI dan disetujui dengan surat Nomor: 034/Komisaris/XI/2010 tanggal 18 November 2010 perihal Rencana Akuisisi PT TMI.
Pada kenyataanya, PT TMI telah mengalihkan IUP OP seluas 199 Ha dan IUP Eksplorasi seluas 201 Ha sesuai surat Nomor: TMI-0035-01210 tanggal 16 Desember 2010. Surat itu memakai perihal Permohonan Perubahan Kepemilikan IUP Ekplorasi seluas 201 Ha dari PT. TMI kepada PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (PT CTSP).
Pengalihan ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan persetujuan rencana akuisisi PT TMI yang diberikan oleh Komisaris Utama PT ICR adalah asset property PT. TMI yang menjadi objek akuisisi adalah IUP yang sudah ditingkatkan menjadi Operasi Produksi sesuai dengan surat Nomor:034/Komisaris/XI/XI/2010 tanggal 18 November 2010 perihal Rencana Akuisisi PT.TMI.
Juga bertentangan dengan laporan penilaian properti/aset Nomor File: KJPP-PS/Val/XII/2010/057 tanggal 30 Desember 2010 serta laporan legal due deligence dalam rangka Akuisisi tanggal 21 Desember 2010.
Para tersangka diganjar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Atas perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian senilai Rp 91,5 miliar. (BAR)