Konflik PPP Kembali Memanas: Mardiono Copot Agus Suparmanto dan Gus Yasin dari Jabatan

oleh -43 views
Pendukung Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat kampanye pemilu di Jakarta. (Foto: Bay Ismoyo/AFP)

BeritaObserver.Com, Jakarta – Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memanas. Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono mencopot Agus Suparmanto dari jabatan Wakil Ketua Umum dan Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin dari posisi Sekretaris Jenderal DPP PPP periode 2025–2030.

Keputusan pemberhentian tersebut diambil dalam forum resmi partai, yakni Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III PPP Tahun 2026 yang digelar secara daring pada Selasa (27/10/2026).

“Rakornas III ini juga memutuskan untuk memberhentikan dan melakukan restrukturisasi kepengurusan saudara Agus Suparmanto dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum dan H. Taj Yasin sebagai Sekretaris Jenderal DPP PPP masa bakti 2025–2030,” demikian bunyi keputusan yang dibacakan di akhir rapat.

Ketua Mahkamah Partai DPP PPP kubu Mardiono, Erfandi, membenarkan adanya keputusan tersebut. Menurutnya, Rakornas III merupakan tindak lanjut dari Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP di Makassar yang digelar beberapa waktu lalu.

“Betul, Mukernas Makassar memutuskan untuk mengevaluasi kepengurusan yang tidak aktif,” ujar Erfandi saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2026).

Erfandi menjelaskan, pemberhentian ini bermula dari gugatan sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) ke Mahkamah Partai terkait keaktifan Agus dan Taj Yasin.

Mahkamah Partai kemudian memutuskan keduanya melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai dan meminta keduanya aktif berkantor di DPP serta mengikuti kegiatan partai. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Mahkamah Partai Nomor 01/Tim-Int/DPP-PPP/2026 tertanggal 1 Mei 2026.

Di sisi lain, kubu Agus Suparmanto memberikan respons berbeda. Agus mengaku belum menerima surat resmi pemberhentian dan baru mengetahui kabar pemecatan dari pemberitaan media.

“Ya, terima kasih. Menyikapi hal-hal tersebut, saya juga baru dengar dari media, belum ada yang formal resminya bahwa itu ada surat pemecatan,” kata Agus saat ditemui di Gedung DPP PPP Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Menurut Agus, setiap keputusan kepengurusan harus mengikuti AD/ART partai dan ketentuan perundang-undangan. Ia mempertanyakan keabsahan forum Rakornas jika tidak sesuai dengan AD/ART.

“Semua ini kan berdasarkan aturan. Jadi dalam organisasi, terkhususnya kepartaian, juga ada AD/ART yang memang harus dipatuhi, baik itu secara administratif maupun aturan main,” ujarnya.

Agus menegaskan pihaknya masih berpegang pada SK Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar X di Ancol, di mana dirinya tercatat sebagai Wakil Ketua Umum mendampingi Mardiono sebagai Ketua Umum. (Ainur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *