Belum Berijin, Stafsus Menag: Dukung Proses Hukum Transparan

oleh -113 views
Stafsus Menag RI Gugun Gumilar (Foto: istimewa)

TEKANKAN PERLINDUNGAN HAK ANAK.

Lebih lanjut, Gugun menegaskan aspek paling penting dalam kasus ini adalah jaminan perlindungan terhadap anak-anak yang sempat berada di lokasi tersebut.

“Hak-hak anak kita lindungi dan kami perhatikan melalui pendampingan, bekerja sama dengan Kementerian PPPA,” tegas Gugun.

Menurutnya, Kemenag tidak hanya melihat aspek legalitas lembaga, tetapi juga memastikan keberlangsungan pendidikan dan kondisi psikologis para santriwati yang terdampak.

“Anak adalah prioritas. Apapun status lembaganya, hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang aman, layak, dan perlindungan dari trauma harus diutamakan. Kami berkoordinasi dengan Kemen PPPA untuk melakukan pendampingan, memastikan mereka kembali ke orang tua dalam kondisi baik, dan pendidikan Al-Qur’annya tetap bisa berlanjut di lembaga resmi yang terdaftar,” ujar Gugun.

Ia menambahkan, negara harus hadir untuk memastikan anak-anak tidak menjadi korban dari persoalan hukum yang melibatkan orang dewasa.

“Jangan sampai anak-anak kehilangan hak belajar dan merasa ketakutan. Tugas kita bersama, Kemenag, Polri, dan Kemen PPPA, adalah menjaga mereka tetap aman dan masa depan pendidikannya terjaga,” tandasnya.

Sementara itu, dari dokumen yang dirilis Kemenag Sukoharjo melalui surat Nomor: 3176/Kk.11.11/3/PP.00.7/10/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 perihal Laporan Penggrebekan Ponpes Hamalatul Quran Sukoharjo oleh Kepolisian.

Dalam laporan hasil kunjungan lapangan pada Jumat, 30 Oktober 2026 ke lokasi di Dk. Laban Wetan, RT 003 RW 001, Ds. Laban, Kec. Mojolaban, Kab. Sukoharjo, Kemenag menemukan fakta mencengangkan.

“Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren telah melakukan verifikasi terhadap legalitas keberadaan lembaga Ponpes Hamalatul Quran Dk. Laban Wetan pada SITREN (Sistem Informasi Tanda Daftar Pesantren) tidak memiliki izin operasional dan belum terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kab. Sukoharjo,” tulis laporan tersebut.

Kemenag Sukoharjo juga mencatat, saat dikunjungi kondisi pondok tutup dan kosong, papan nama ponpes tidak terpasang, dan para santriwati yang berjumlah 10-15 orang sudah dibawa pulang oleh wali santri masing-masing usai penggerebekan pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026 pukul 03.20 WIB.

Pernyataan lebih keras datang dari Kemenag Kabupaten Karanganyar. Melalui Surat Pernyataan Nomor: B-4280/ Kk.11.13/3/PP.00.7/10/2026 yang ditandatangani Kepala Kemenag Karanganyar Dr. H. Ihsan Muhadi pada 30 Oktober 2026, dinyatakan lembaga di Dusun Tegalsari RT 01 RW 05, Desa Trengguli, Kec. Jenawi, Karanganyar yang viral disebut Ponpes Hamalatul Qur’an sesungguhnya hanyalah Rumah Qur’an Gratis.

“Bersama ini kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa, Rumah Qur’an Gratis Karanganyar yang terkabarkan di berbagai media digital dengan sebutan Pondok Pesantren di Kabupaten Karanganyar tidak memiliki IJOP Pondok Pesantren resmi dari Kementerian Agama,” tegas Ihsan Muhadi.

“Rumah Qur’an tersebut belum mengajukan dan memproses ajuan IJOP Pondok Pesantren dari tahun 2024 hingga saat ini. Jadi Rumah Qur’an Gratis Karanganyar tidak menjadi binaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar,” lanjutnya.

Hasil klarifikasi, Rumah Qur’an Gratis tersebut memiliki nama lain Hamalatul Qur’an, dan nama itu pun belum pernah mengurus IJOP di Kemenag Karanganyar.

“Maka dari itu Rumah Qur’an Gratis Karanganyar atau Hamalatul Qur’an tidak memiliki IJOP resmi Pondok Pesantren dari Kementerian Agama.” (Ainur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *