Belum Berijin, Stafsus Menag: Dukung Proses Hukum Transparan

oleh -92 views
Stafsus Menag RI Gugun Gumilar (Foto: istimewa)

BeritaObserver.Com, Jakarta – Status lembaga yang disebut Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo dan Karanganyar yang digerebek polisi akhirnya terjawab. Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menyatakan lembaga tersebut bukan pondok pesantren dan tidak mengantongi izin operasional.

Menanggapi viralnya kasus penggerebekan tersebut, Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, memberikan respon.

“Respon Kemenag RI kasus viral di Ponpes Sukoharjo. Bahwa pesantren tersebut tidak memiliki izin dan belum diurus,” ujar Gugun Gumilar, Minggu (1/11/2026).

Gugun menunjukkan dokumen resmi status lembaga tersebut. Dari dokumen itu tegas, lembaga Hamalatul Quran bukan Ponpes.

Gugun menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait kasus viral soal penggeledahan dengan berbagai pihak.

“Penggerebekan terhadap Ponpes Hamalatul Qur’an adalah langkah penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan. Ini bukan kriminalisasi ponpes,” tegas Gugun.

Gugun menambahkan, Kemenag RI mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan Kepolisian secara profesional dan transparan, dengan tetap mengedepankan perlindungan dan penghormatan terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

“Kami di Kemenag mendukung proses penegakan hukum oleh Polri yang dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Ini penting agar tidak ada kesalahpahaman di tengah umat. Kami pastikan, lembaga keagamaan yang resmi, terdaftar, dan memiliki izin tetap mendapat pembinaan dan perlindungan,” ujar Gugun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *