BeritaObserver.Com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen atas penggeledahan RTQ Hamalatul Quran Sukoharjo. Ia menilai cara penggeledahan itu mencoreng doktrin baru Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, “Polisi Bersama Masyarakat”.
Doktrin tersebut baru diluncurkan 5 Oktober 2026 sebagai arah transformasi Polri, menggantikan Presisi. Esensinya, Polri hadir untuk mendengar, melayani, melindungi, dan tidak berjarak dengan masyarakat, serta menghapus fenomena “no viral, no justice”.
“Bagaimana mau disebut Polisi Bersama Masyarakat, kalau yang digerebek ponpes putri dengan laras panjang, pintu didobrak, santriwati keluar tanpa hijab? Ini bukan people-centered policing yang dijanjikan Kapolri Suyudi di depan DPR,” kata Abdullah, Senin (2/11/2026).
Menurut DPR, jika benar polisi bekerja bersama masyarakat, maka prosedurnya harus persuasif, melibatkan ulama setempat, KPAI, dan UPTD PPA, bukan penggeledahan dini hari yang menimbulkan trauma.
Abdullah mengusulkan TGPF diisi Komnas HAM, KPAI, Ombudsman, Kompolnas, dan ahli hukum untuk menguji kebenaran versi Polda Jateng dan versi pesantren secara objektif.
Propam Mabes Polri sendiri telah turun ke lokasi. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Isir menegaskan tagline Polisi Bersama Masyarakat harus diwujudkan dalam setiap tugas, bukan sekadar identitas komunikasi.
“Justru ini ujian pertama bagi doktrin Kapolri baru. Apakah Polisi Bersama Masyarakat hanya berhenti di spanduk, atau benar-benar hadir di Sukoharjo?” pungkas DPR.
Menurut Abduh, penggeledahan yang menyasar ponpes putri dengan senjata laras panjang, mendobrak pintu, hingga membuat santriwati keluar tanpa hijab, jauh dari asas profesionalitas dan SOP yang terukur.
“Setiap agenda kepolisian harus berdasarkan surat perintah yang jelas dan terukur. Jangan sampai hanya bermodal kabar angin kemudian aparat langsung melakukan penggerebekan. Penegakan hukum jangan abaikan anak dan perempuan,” tegas Abduh.
TGPF Libatkan Komnas HAM hingga Kompolnas
Abduh mengusulkan TGPF independen diisi oleh lembaga pengawas dan perlindungan, bukan hanya internal Polri. Daftar yang ia usulkan meliputi Komnas HAM, KPAI, UPTD PPA, Ombudsman RI, Kompolnas, serta pakar hukum dan perlindungan anak.
TGPF, kata dia, bukan untuk mengambil alih kewenangan penyidikan atau pemeriksaan etik Propam, melainkan untuk menguji fakta agar kepercayaan publik terhadap Polri tidak runtuh.
Di sisi lain, Divisi Propam Mabes Polri sudah turun langsung ke RTQ Hamalatul Quran untuk menindaklanjuti pengaduan pihak pesantren. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan Polri akan mendalami keluhan tersebut secara objektif dan profesional.
Polda Jateng sendiri berdalih penggeledahan pada 27-29 Oktober 2026 itu bagian dari penyidikan perkara pembakaran, ancaman, dan perusakan warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026, dan telah berdasarkan izin pengadilan.
Namun bagi DPR, klarifikasi itu belum cukup. Jika terbukti ada pelanggaran prosedur, Abduh meminta Kapolri turun tangan langsung mengevaluasi jajaran, mulai dari Kapolres hingga Kapolda.
“Kapolri harus turun tangan. Jangan sampai muncul kesan aparat bisa bertindak semaunya tanpa mempertanggungjawabkan prosedur,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Propam Mabes Polri masih melakukan pendalaman dan Pemprov Jateng melalui Wagub Taj Yasin serta UPTD PPA memberikan pendampingan psikologis bagi santriwati terdampak. (Ainur)





