Tak Lapor LHKPN, Harta Dirampas! Waka KPK Desak RUU Perampasan Aset Jadi Senjata Miskinkan Pejabat Nakal

oleh -57 views
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak. (Foto: Kompascom)

BeritaObserver.Com, Jakarta–Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, melontarkan usulan keras untuk memperkuat kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Yohanes Tanak mengusulkan, agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana diberi kewenangan untuk merampas aset pejabat yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Usulan tersebut disampaikan Johanis Tanak kepada awak media di Jakarta, Minggu (25/10/2026).

Menurut Tanak, selama ini banyak pejabat yang tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya. Padahal LHKPN menjadi instrumen utama untuk mengukur kewajaran harta pejabat publik.

“Seseorang yang melaporkan LHKPN, dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” tegas Tanak.

Tidak hanya yang melaporkan tidak sesuai fakta, pejabat yang wajib lapor LHKPN namun mangkir juga harus disikat.

“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan Aset,” ujar Tanak.

Usulan Waka KPK ini sejalan dengan urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset. DPR menargetkan RUU tersebut disahkan paling lambat 15 Desember 2026. RUU ini dinilai menjadi senjata pamungkas untuk memiskinkan koruptor melalui mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF), yakni perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana inkrah.

Desakan ini juga muncul di tengah sorotan publik terhadap sejumlah LHKPN janggal pejabat penegak hukum. Seperti kasus dugaan kepemilikan jam tangan mewah miliaran rupiah dan rumah di Sentul yang tidak tercantum dalam LHKPN pejabat di Kejaksaan Agung.

KPK menegaskan, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan hartanya secara lengkap dan benar. Jika tidak, sanksi administratif hingga pidana perampasan aset menanti. (Ainur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *