Ferry Yanto Hongkiriwang Akui Sempat Ambil Rp5 Miliar Terkait Dugaan Pemerasan Pengusaha Tan Kian

oleh -57 views

BeritaObserver.Com, Jakarta--Ferry Yanto Hongkiriwang mengakui dirinya sempat mengambil uang 5 miliar setelah menerima uang sebesar SGD 5 juta atau setara Rp 55 miliar dari pengusaha Tan Kian pada tahun 2021 yang silam.

Hal tersebut terungkap pada sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diketuai Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno dengan hakim anggota Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati dengan terdakwa mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/11).

”Saya menyampaikan 5 juta dolar Singapura atau sama dengan Rp 55 miliar. Selanjutnya habis itu selang seminggu atau dua minggu, Pak Tan Kian menghubungi saya untuk ketemu di lantai 8 Hotel Ritz Carlton Pacific Place untuk memberi dolar Singapura pecahan 1.000. Tidak semua, ada tiga kali pemberian. Uang Rp 5 miliar itu buat saya. Saya tahu saya salah dan sudah saya kembalikan ke jaksa,”kata Ferry saat memberikan keterangannya sebagai saksi untuk terdakwa febrie Ardiansyah

Adapun uang yang diserahkan Tan Kian secara bertahap berkaitan dengan penanganan perkara Asuransi Jiwasraya yang saat itu sedang disidik Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Pasalnya, Tan Kian kuatir dijadikan tersangka lantaran sudah dua kali diperiksa di gedung bundar.

Ferry membeberkan kejadian itu berawal tahun 2020, saat itu dirinya dihubungi Lucy Kweek alias Lustje Dewi Kusuma yang merupakan kawan Tan Kian untuk membicarakan kasus Jiwasraya.

Intinya Tan Kian ingin dihubungkan dengan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung yang saat itu dijabat oleh Febrie Ardiansyah agar tidak dijadikan tersangka

Tan Kian bercerita kepada Ferry agar dirinya tidak dijadikan tersangka. Singkat cerita menurut Ferry, dia menghubungi terdakwa Febrie mengenai keinginan Tan Kian. Febrie pun memberi kode angka 5 jari yang diartikan oleh Ferry uang sebesar SGD 5 juta alias Rp55 miliar

Singkat cerita Tan Kian menyetujui permintaan tersebut  secara bertahap kepada Ferry. Uang tersebut akhirnya diterima Ferry namun langsung dipotong Rp 5  Miliar oleh Ferry sebagai uang “jasa” alias sukses fee. Uang tersebut pun diserahkan Ferry ke Nurman Herin di depan Restoran AW di dekat Cafe de Clan berdasarkan perintah Febrie

“Uang Rp 5 miliar itu buat saya. Saya tahu saya salah dan sudah saya kembalikan ke jaksa,”tukasnya.

Perlu diketahui, saat memberikan keterangannya sebagai saksi, Ferri dikawal petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) .

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum mendakwa Febrie melalui Ferry Yanto memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Selain itu, mantan Jampidsus juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar) (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *