JAKARTA (BOS)–Pasca penetapan tersangka gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok olek penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri terkait dugaan penistaan agama di kepulauan Seribu, Kejaksaan Agung masih menunggu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, M Rum menyatakan pihaknya belum menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri yang telah menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
“SPDP belum kami terima,”kata kepala pusat penerangan hukum kejaksaan Agung, Drs Muhammad Rum di Kejaksaan Agung, Jumat (17/11).
Mantan wakil kepala kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjelaskan, tidak ada batasan waktu penyidik Bareskrim Polri untuk mengirimkanSPDP ke Kejaksaan RI.
“Tidakan ada batasan limitatif, di KUHAP hanya menyebutkan segera,” ujarnya.
Selain itu, Rum juga menjelaskan, Kejaksaan Agung akan membentuk tim jaksa penilti setelah menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri.
Kemudian, jaksa peneliti akan meneliti berkas perkara kasus Ahok yang nantinya akan diserahkan oleh penyidik.Menurutnya, jaksa peneliti nantinya akan memeriksa kelengkapan berkas perkara Ahok agar memenuhi syarat formal dan material untuk dibawa ke Pengadilan (BAR)