Ya, SPDP atas nama Basuki Tjahaja Purnama sudah kami terima (Kamis) kemarin dari Bareskrim Mabes Polri.
JAKARTA (BOS)–Tidak perlu menunggu waktu lama, tim Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akhirnya mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada kejaksaan, terkait dugaan penistaan agama di Kepulauan Seribu.
“Ya, SPDP atas nama Basuki Tjahaja Purnama sudah kami terima (Kamis) kemarin dari Bareskrim Mabes Polri,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Noor Rochmad di ruang kerjanya, Jakarta, Jumat (18/11).
Jampidum juga menambahkan, SPDP tersebut diterima langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dittpidum) dengan nomor B228/II/2016 Dittpidum tanggal 16 November 2016.
“Pastinya, diterima Kejaksaan pada, Kamis tanggal 17 November 2016,”tukasnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Drs M Rum menegaskan, dengan diterimanya SPDP dari Bareskrim Mabes Polri, langkah selanjutnya kejaksaan akan segera membentuk tim jaksa peneliti setelah menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri.
“Kemudian, jaksa peneliti akan meneliti berkas perkara kasus Ahok yang nantinya akan diserahkan penyidik. Menurutnya, jaksa peneliti nantinya akan memeriksa kelengkapan berkas perkara Ahok agar memenuhi syarat formal dan material untuk dibawa ke pengadilan,”pungkasnya. (BAR)