“Ya berkas kedua tersangka sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu kemarin,”kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11)
JAKARTA (BOS)–Dalam waktu dekat pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar kasus dugaan perampokan di perumahan mewah Pondok Indah, Jakarta Selatan. Pasalnya, berkas perkara atas nama tersangka AJ dan S sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan.
“Ya berkas kedua tersangka sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu kemarin,”kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11)
Selain itu, Candra Saptadji juga menambahkan selama proses persidangan, jaksa dari kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dipastikan ikut menangganinya.
“Pastinya dalam persidangan, Jaksa dari Kejati DKI Jakarta akan memimpin tim jaksa penuntut umum,” tukasnya.
Diperkirakan dalam waktu dekat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, segera menyidangkan kasus tersebut.
Kedua pelaku, dijerat pasal sangkaan yakni pasal 333 (penyekapan), 365 KUHP tentang perampoan, pasal 170, 335 kuhp dan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Daruat nomor 12 tahun 1951 kepemilikan senjata api.
Seperti diketahui, sebuah rumah mewah di Jalan Bukit Hijau IX nomor 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan disatroni perampok pada Sabtu (3/9/2016) siang.
Penghuni rumah itu dilaporkan disandera kawanan perampok. Petugas kepolisian akhrinya berhasil meringkus dua orang pelaku perampokan dan penyanderaan di sebuah rumah di kawasan Bukit Hijau IX, Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Sabtu (3/9/2016) pukul 14.14 WIB (BAR)