JAKARTA (BOS)–Tinggal hitungan hari, Gubernur non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus menerima kenyataan pahit lantaran dirinya harus duduk dibangku pesakitan untuk mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan penistaan Agama pada Selasa, 13 Desember 2016 mendatang.
Seperti diketahui, saat berkunjung dikepulauan Pramuka, Kepulauan Seribu, Ahok sempat menyinggung-nyinggung surat Al Maidah 51 kepada masyarakat yang hadir dalam pertemuan tersebut. Tak berapa lama, kemudian, beredar rekaman tayangan pertemuan Ahok dengan masyarakat. Singkat cerita, tayangan rekaman tersebut menuai protes keras dari umat muslim.
Ahok pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan Agama. Ahok dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (BAR) foto: Twitter