JAKARTA (BOS)–Kejaksaan menilai berkas perkara kasus percakapan via WhatsApp yang mengandung konten pornografi yang diduga melibatkan tersangka Firza Husein dan tersangka Rizieq Shihab belum sempurna. Oleh karena itu, berkas perkara atas nama Firza Husein dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi sebagaimana petunjuk yang diberikan Jaksa Peneliti.
“Dari hasil ekspos disimpulkan, intinya bahwa berkas perkara yang sudah diteliti jaksa masih belum sempurna untuk dibawa ke pengadilan. Oleh karena itu harus ada beberapa hal yang harus dipenuhi penyidik,”kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmat, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (07/06)
Mantan Jamdatun ini juga menmbahkan, berkas perkara yang dikembalikan ke penyidik Polda untuk dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa Peneliti akan disusun dalam format P19.
Sementara untuk berkas tersangka Riziq, Noor Rochmad menegaskan pihaknya belum menggelar perkara atau ekspos
“Belum kita gelar perkara,”tukasnya.
Hadir dalam gelar perkara diruang pertemuan Jampidum, Noor Rochmad, Aspidum DKI Jakarta, Safta Subrata, Nirwan Nawawi dan petinggi dari Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firza dan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan keduanya.
Firza ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat padal sangkaan yakni padal 4, 6 dan pasal 8 undang-undang pornografi.
Tidaklama Firza ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya juga menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Namun hingga saat ini, keberadaan pemimpin FPI tersebut masih buron. Disinyalir keberadaanya masih di Arab Saudi (BAR)