JAKARTA (BOS)–Usut kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari PT Bank Mandiri (Tbk) kepada PT Central Stell Indonesia, tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa NK seorang wiraswasta sebagai saksi untuk tersangka EWL.
“Pada hari ini, penyidik memeriksa saksi Nadia Kristianto pekerjaan wiraswasta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di kantornya, Jakarta, Senin (24/07)
Mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menambahkan saksi memenuhi panggilan penyidik, sekitar pukul 10.00 WIB.
“Pada pokoknya menerangkan kapasitasnya sebagai komisaris dan pemegang saham dalam penggunaan dana kredit dari Bank Mandiri, Tbk kepada PT Central Stell Indonesia,”tukasnya
Kejagung menyebutkan perhitungan sementara kerugian negara akibat penyelewengan kredit itu mencapai Rp350 miliar.
Seperti diketahui dalam kasus itu, penyidik Kejagung telah menetapkan tersangka MS alias HP atau Aping pekerjaan karyawan swasta berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-18/F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 21 Februari 2017 .
Tersangka EWL jabatan Direktur PT. Central Stell Indonesia berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-19 /F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 21 Februari 2017.
Kasus tersebut bermula saat PT CSI mengajukan fasilitas pinjaman pada 2011 kepada Bank Mandiri untuk pembangunan pabrik baja dan modal kerja dan dipenuhi nilainya sebesar Rp350 miliar.
Dalam awal pembayaran kredit berjalan lancar namun di tengah perjalanan terjadi penggelapan aset perusahaan itu dan pembayaran kredit tidak berjalan normal kembali hingga mencapai angka Rp480 miliar terhitung pada 22 Juli 2016 (BAR)