KEJATI DKI JEBLOSKAN TERSANGKA KORUPSI OLIMPIADE OLAHRAGA SISWA KE RUTAN SALEMBA

oleh -645 views

JAKARTA (BOS)–Direktur PT Global Convex, AD, tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional di Balikpapan, Kalimantan Timur, AD harus meratapi nasib pahitnya di jeruji penjara rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat lantaran kasus yang dihadapinya merugikan keuangan negara sekitar Rp 7 miliar.

“Ya, Benar sudah ditahan tersangka AD pada Kamis (7/9) malam,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Sarjono Turin di Jakarta, Jumat.

Menurut mantan Kepala kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu, penahanan AD terhitung selama 20 hari ke depan sejak  7 September 2017 sampai 27 September 2017 mendatang.

Seperti diketahui, selama beberapa kali dipanghil , AD kerap mangkir dari panggilan penyidik Aspidsus Kejati DKI Jakarta dengan alasan tidak jelas sehingga terancam dipanggil paksa. Pada Kamis (7/9), akhirnya yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik dan setelah menjalani pemeriksaan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Dalam kasus itu, penyidik Aspidsus Kejati DKI Jakarta telah menahan tersangka  Sumharmoko, selaku Pejabat Pembuat Komtimen (PPK) di Kementerian Pendidikan Nasional.

Tersangka Sumharmoko menjabat pula sebagai Kepala Subdirektorat Peserta Didik pada Direktorat Pembinaan SMP, Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sumharmoko dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus tersebut bermula pada 2013 Direktorat Pembinaan Kemendiknas mengadakan proyek kegiatan lomba kompetensi, sains, dan olahraga.

DIPA anggaran acara itu Rp10.884.270.000 dan digelar di dua hotel di Balikpapan, Kalimantan Timur, yakni Hotel Hakaya dan Hotel Town.

Dalam kegiatan olimpiade itu diikuti 4.126 siswa dari 33 provinsi dengan kegiatan untuk tingkat SD diperlombangan 11 cabang olahraga, SMP tujuh cabang olahraga, dan SMA lima cabang olahraga, serta SMK lima cabang olahraga.

Sementara itu untuk Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) atau SLB Pendidikan Dasar tiga cabang olahraga dan tingkat menengah 3 cabang olahraga.

Namun dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi mark up biaya kegiatan itu seperti untuk peserta, narsumber, biaya hotel dan panitia kegiatan tersebut.

 

Dalam kasus itu, Kejati menyita uang dari Sumharmoko senilai Rp491.238.700 dari Hotel Hakaya dan Rp117.145.500 dari Hotel Town Balikpapan (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *