JAKARTA (BOS)–Tim Inteljen Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Jambi dan tim penyidik Kejaksaan Negeri Sorolangun berhasil menangkap kembali kepala UPT. Peralatan dan Perbengkelan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten, Sarolangun tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan aset/barang milik Pemerintah Daerah Sarolangun pada UPT Alat Berat dan Perbengkelan (ALKAL) Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sarolangun
“Ya tersangka atas nama Hafifullah Sinwani ST, berhasil kami amankan saat berada disekitar Jl. Panda Raya, Palebon, Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis, (03/05) pukul 15.40 WIB. Saat diamankan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,”kata Direktur teknologi informasi dan produksi Inteljen pada JAM Intel, Yunan Harjaka di Jakarta, Jumat (04/05).
Yunan menjelaskan tersangka kelahiran, Sarolangun, diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Sarolangun dengan Nomor registrasi Print-486/N.5.16/Fd.1/04/2018 tanggal 30 April 2018
Mantan Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta ini juga menjelaskan atas perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp. 400 juta.
Selain itu, Yunan juga menambahkan total para tersangka yang berhasil ditangkap kembali hingga saat ini sebanyak 78- tersangka.
“Sejak program Tabur 311 diresmikan, terhitung sejak Januari-April 2018, kita berhasil menangkap 78 buronan. Kami juga ingatkan agar para tersangka yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri. Kami tidak segan-segan akan mengambil tindakan tegas,”pungkasnya. (BAR)