JAKARTA (BOS)– Dalam waktu dekat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin usai meminum kopi Vietnam yang diduga sudah dicampur Racun, Sianida oleh tersangka Jessica Kumala Wongso. Pasalnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan.
“Iya, sudah hari ini sudah dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tadi saya monitor sebelum sholat tim Jaksa Penuntut Umumnya sudah ke kantor,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hermanto, Rabu (09/06).
Terkait apakah dalam penyusunan surat dakwaan Jessica, jaksa mengalami kendala, Hermanto menegaskan tidak ada persoalan.
“Ga ada sih. Saya sempet dapat laporan dari teman-teman yang meneliti, semuanya ngga ada masalah sih. Tinggal sekarang ini menunggu penetapan waktu sidang kapan kemudian kita hadir laksanakan sidang itu,”ujarnya
Sementara terkait adanya klaim Australia, bahwa ada jaminan Jessica, tidak akan dihukum mati, Hermanto mengaku dirinya belum mengetahuinya.
“Saya, baru denger ini,”tandasnya.
Seperti diketahui, Mirna meninggal dunia usai menyeruput es Kopi Vietnam di Olivier Cafe, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016 yang silam. Diduga, kopi yang diteguk Mirna telah diberi racun yang mengandung racun sianida.