RIBUAN PERSONIL POLRI-TNI KAWAL SIDANG PUTUSAN DUGAAN PENISTAAN AGAMA

oleh -557 views

2017-05-09 09.14.03JAKARTA (BOS)–14 Ribu personil gabungan yang terdiri dari unsur Polri dan TNI disiagakan di sekitar Kementerian Pertanian guna mengamankan jalannya persidangan pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang digelar Selasa (09/05) terkait kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Thajaja Purnama alias Ahok.

“Hari ini kita persiapan untuk pengamanan besok. Sekitar 14.000 personel baik Polri maupun TNI. Jadi kita sampaikan kepada personel yang memang disiapkan untuk pengamanan, mereka nanti akan ditentukan posisinya ada di mana, kemudian perbuatan apa sesuai tugas masing-masing,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto saat mengunjungi lokasi sidang diKementrian pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (8/5).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menegaskan banyaknya personil yang dikerahkan untuk pengamanan sidang pembacaan putusan dilakukan untuk pengamanan dan mengantisipasi terjadinya pelanggaran hukum.

“Kita tidak boleh lengah, bisa saja membuat kerusuhan di tempat-tempat tertentu yang jauh dari objek pengamanan itu sendiri. Jadi banyaknya itu memang karena berbagai hal yang kita amankan. Belasan ribu itu termasuk dengan TNI kita libatkan juga. Jadi kita sudah setting pengamanan semuanya, sekeliling gedung sidang, yang di jalan-jalan keluar dan masuk masyarakat, termasuk pengunjuk rasa,” tukasnya

Terkait jumlah pengunjukrasa baik yang pro maupun yang kontra, pihaknya belum mendapatkan kepastian berapa jumlah yang akan turun kelokasi persidangan.

Yang pasti, sambungnya, pihaknya menghimbau kedua belah pihak agar menjaga keamanan. Apalagi, lanjutnya, siapapun tidak boleh mendekat ataupun memasuki lokasi persidangan.

Selain itu, jumlah pengunjung di dalam sidang juga dibatasi sesuai dengan kapasitas ruangan.

Sementara itu, terkait pebgamanan terhadap Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim, Rikwanto memastikan pihaknya akan memberikan perhatian yang lebih dari biasanya.

“Itu sudah ada, melekat. Jadi kita harapkan beliau-beliau yang mengawaki sidang ini, majelis hakim dan yang lainnya, itu tidak ada masalah mengambil keputusan tersebut,” pungkasnya.

Seperti diketahui dalam pembacaan tuntutan, Jaksa memohon kepada majelis hakim agar menghukum Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Ahok dinyatakan bersalah melanggar pasal 156 KUHP, yang menimbulkan keresahan bagi sekelompok atau orang terkait surat Al Maidah 51 saat bertemu masyarakat kepulauan Pramuka, kepulauan Seribu, Jakarta Utara (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *