JAKARTA (BOS)– Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung berhasil meringkus Direktur PT. Surya Barokah, Ir. Bambang Hariadi Utomo, M.Si, tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana kredit KKPA yg dikucurkan oleh PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Dia (Ir. Bambang Hariadi Utomo, M.Si -red) diamankan tim AMC Kejagung Jumat kemarin,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum dalam realesnya yang diterima BeritaObServer, Jumat (23/06).
Kapuspenkum yang baru saja dilantik, menggantikan Amir Yanto ini menjelaskan, tersangka Bambang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: Print-05.A/Q.2/Fd.1/01/2016 tanggal 21 Januari 2016.
Menurut M Rum, Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kredit KKPA yg dikucurkan oleh PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah, PD. KUD Rukun Mas dan KUD Sumber Indah yg melibatkan PT. Surya Barokah sebagai pelaksana pembangunan kebun plasma kelapa sawit dimana tersangka selaku Direktur Produksi PT. Surya Barokah.
Taklama berselang menerima kucuran dana, Bambang yang notebenenya merupakan Direktur PT Barakoh, tidak menyelesaikan pembangunan kebun kelapa sawit seluas 4000 Ha dan hanya membangun kebun kelapa sawit seluas 1850 Ha.
“Atas perbuatan tersangka negara mengalami kerugian senilai Rp. 40.267.901.000 ,”pungkas mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (BAR)