JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat ini sedang meneliti berkas kasus dugaan percakapan dan foto pornografi atas nama tersangka Firza Husein dengan tersangka Riziq Syihab dari penyidik Polda Metro Jaya.
“Kami sudah menerima pelimpahan tahap pertama atas nama Firza Husein dari Penyidik Polda Metro Jaya,” kata Nirwan Nawawi saat dihubungi redaksi, Jumat (02/06)
Nirwan juga menegaskan dengan diterimanya tahap I atas nama Firza, Kejati DKI Jakarta langsung melakukan penelitian berkas tersebut untuk melihat apakah berkas tersebut sudah memenuhi syarat formil atau belum. Namun semuanya, tergantung hasil gelar perkara atau ekspos nanti
“Hasilnya, nanti akan kita umumkan setelah gelar perkara atau ekspose, katanya,”tukasnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Firza terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab pada Selasa (16/5) malam.
Tersangka Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.