JAKARTA (BOS)–Pasca Rapat Kerja Tehknis pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), selama dua hari, Kejaksaan Tinggi (Kejati) se-Indonesia bertekad menyelesaikan tunggakan perkara– perkara bidang pidana khusus yang tertunggak sampai tahun 2017 ini.
“Dari hadil keputusan Rakernis Pidsus disepakati bersama bahwa seluruh perkara-perkara yang sempat tertunda harus diselesaikan secara tuntas alias target zero outstanding menjadi target yang harus dituntaskan dalam tahun ini,” kata Ketua Panitia Rakernis Pidsus, Tomo Sitepu saat dihubungi, Senin (28/8).
Mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, selain bertekad menyelesaikan semua perkara pihaknya juga mengevaluasi semua perkara-perkara yang tertunggak mulai dari penyidikan, penuntutan, maupun eksekusi, sehingga harus bersinergi, agar 2017 Zero Perkara.
Agar tidak ada kendala, sambungnya, semua perbedaan pemahaman seperti penerapan perundang-undangan akan dibahas sesuai aturan, dan sepakat semua tuntas.
“Agar masyarakat melihat kinerja kita yang sungguh-sungguh dalam menuntaskan semua perkara korupsi,”pungkasnya (BAR)